KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2026. Regulasi yang sensitif dan banyak disorot publik itu masuk dalam daftar 12 Raperda yang disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dari total 12 Raperda yang ditetapkan, delapan merupakan usulan Pemkot dan empat lainnya merupakan inisiatif DPRD. “Disepakati bahwa Propemperda Kota Bekasi tahun 2026 berjumlah 12 Raperda,” ujarnya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan sejumlah Raperda usulan Pemkot meliputi perubahan Perda tentang Perseroda Sinergi Patriot Bekasi, revisi aturan penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Tirta Patriot, hingga Raperda pertanggungjawaban APBD 2025. Pemkot juga mengajukan perubahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, penyusunan aturan pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda tentang keolahragaan. Selain itu, dua agenda strategis fiskal—perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027—juga masuk sebagai prioritas pembahasan.
Sementara itu, DPRD mengajukan empat Raperda inisiatif, yakni tentang pembinaan dan pengawasan produk halal, penyelenggaraan pemakaman, sumur resapan, serta Raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.
Dariyanto menegaskan bahwa daftar tersebut tidak bersifat kaku. Jika di tengah jalan muncul kebutuhan mendesak, baik dari Pemkot maupun DPRD, Propemperda 2026 tetap bisa mengalami perubahan. “Tidak menutup kemungkinan terdapat Raperda di luar daftar yang dapat diusulkan kembali selama dinilai mendesak dan urgen,” katanya.
Belasan Raperda itu disusun berdasarkan skala prioritas dan dijadwalkan menjadi fokus pembahasan legislasi sepanjang tahun 2026. (Adv)



















